Download Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Rangkuman UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):

  1. Pengantar dan Tujuan:
    • LLAJ memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan nasional, menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas untuk mendorong perekonomian, meningkatkan kesejahteraan umum, dan memperkokoh persatuan bangsa.
    • Disusun untuk menggantikan UU No. 14 Tahun 1992 yang dianggap tidak relevan dengan kondisi terkini.
  2. Asas Penyelenggaraan:
    • Transparansi, akuntabilitas, keberlanjutan, efisiensi, efektivitas, partisipasi, manfaat, dan integrasi.
  3. Ruang Lingkup:
    • Meliputi pembinaan, pengelolaan kendaraan, jaringan lalu lintas, fasilitas jalan, dan registrasi kendaraan.
  4. Kendaraan dan Jalan:
    • Kendaraan terbagi atas kendaraan bermotor (sepeda motor, mobil penumpang, mobil barang) dan tidak bermotor (tenaga manusia/hewan).
    • Penggunaan jalan diatur dengan pembagian kelas jalan berdasarkan kapasitas dan muatan.
  5. Registrasi dan Identifikasi:
    • Kendaraan wajib registrasi untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan teknis, keselamatan, dan pajak.
  6. Keamanan dan Keselamatan:
    • Penekanan pada perlengkapan wajib kendaraan seperti sabuk pengaman, helm, lampu, dan standar keselamatan lainnya.
    • Pelanggaran aturan lalu lintas dikenakan sanksi hukum.
  7. Pengaturan Prasarana dan Angkutan:
    • Jalan, terminal, dan fasilitas pendukung seperti trotoar, halte, lajur sepeda diatur untuk menjamin kelancaran lalu lintas.
    • Pengelolaan dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
  8. Pembinaan dan Penegakan Hukum:
    • Pendidikan lalu lintas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
    • Kepolisian Republik Indonesia berperan dalam penegakan hukum dan pengawasan.
  9. Sistem Transportasi Terintegrasi:
    • Rencana Induk Jaringan LLAJ bertujuan untuk menyelaraskan antar-moda transportasi dan menghubungkan wilayah secara nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

download UU LLAJ 2009 klik link di bawah ini
https://drive.google.com/file/d/0B79tMYph7q2WY1NEajA3OURyX1k/view?resourcekey=0-TZWbiV5AnaakFkRCOBM3dA

belajar UU LLAJ 2009 dengan menggunakan aplikasi
https://fadliyudaprihadi.com/uullaj2009/

Berikut adalah soal soal pilihan ganda berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) beserta jawabannya, untuk membantu anda belajar

  1. Apa tujuan utama dari penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menurut UU No. 22 Tahun 2009?
    a. Menjamin pendapatan daerah
    b. Meningkatkan efisiensi penggunaan bahan bakar
    c. Mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas
    d. Mengurangi kepemilikan kendaraan pribadi
    Jawaban: c
  2. Apa yang dimaksud dengan Kendaraan Bermotor menurut UU No. 22 Tahun 2009?
    a. Kendaraan yang digerakkan oleh mesin mekanik, termasuk kereta api
    b. Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin, kecuali kendaraan di atas rel
    c. Kendaraan yang menggunakan tenaga manusia atau hewan
    d. Kendaraan yang digunakan untuk keperluan khusus
    Jawaban: b
  3. Apa asas yang digunakan dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan?
    a. Akuntabel, transparan, efisien, dan efektif
    b. Mandiri, berkelanjutan, partisipatif, dan seimbang
    c. Transparansi, akuntabilitas, keberlanjutan, efisiensi, efektivitas, partisipasi, manfaat, integrasi
    d. Berkeadilan, transparan, akuntabel, efisiensi
    Jawaban: c
  4. Apa fungsi utama dari terminal menurut UU LLAJ?
    a. Tempat parkir kendaraan umum
    b. Tempat pergantian moda transportasi
    c. Lokasi istirahat pengemudi kendaraan umum
    d. Area untuk bongkar muat barang
    Jawaban: b
  5. Menurut Pasal 21 UU LLAJ, batas kecepatan paling rendah di jalan bebas hambatan adalah:
    a. 30 km/jam
    b. 40 km/jam
    c. 50 km/jam
    d. 60 km/jam
    Jawaban: d
  6. Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan laik jalan. Salah satu persyaratan laik jalan adalah:
    a. Memiliki kaca spion
    b. Efisiensi sistem rem utama
    c. Memiliki sabuk pengaman
    d. Penggunaan lampu kabut
    Jawaban: b
  7. Apa yang dimaksud dengan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas?
    a. Serangkaian usaha untuk memperbaiki infrastruktur jalan
    b. Kegiatan perencanaan, pengadaan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas lalu lintas
    c. Pengelolaan data kendaraan bermotor oleh kepolisian
    d. Penegakan hukum lalu lintas di jalan raya
    Jawaban: b
  8. Dalam Pasal 64, setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan untuk tujuan berikut, kecuali:
    a. Perencanaan pembangunan nasional
    b. Pengendalian kendaraan bermotor
    c. Menentukan harga jual kendaraan
    d. Mendukung operasional manajemen lalu lintas
    Jawaban: c
  9. Menurut UU LLAJ, siapa yang bertanggung jawab dalam menetapkan kelas jalan nasional?
    a. Pemerintah Provinsi
    b. Pemerintah Kabupaten
    c. Pemerintah Pusat
    d. Kepolisian Republik Indonesia
    Jawaban: c
  10. Dalam UU LLAJ, Ruang Lalu Lintas Jalan didefinisikan sebagai:
    a. Jalan raya untuk kendaraan bermotor saja
    b. Jalan khusus untuk transportasi umum
    c. Prasarana yang diperuntukkan bagi kendaraan, orang, dan barang
    d. Jalur khusus sepeda dan pejalan kaki
    Jawaban: c
  11. Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Apa fungsi utama SIM?
    a. Sebagai tanda pengenal pengemudi
    b. Sebagai bukti bahwa pengemudi telah memenuhi syarat untuk mengemudi
    c. Untuk mempermudah registrasi kendaraan bermotor
    d. Untuk keperluan administrasi perpajakan
    Jawaban: b
  12. Apa saja unsur utama dalam sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan?
    a. Kendaraan, pengguna jalan, dan regulasi
    b. Kendaraan, pengemudi, dan prasarana jalan
    c. Jalan, pengemudi, dan kepolisian
    d. Kendaraan, regulasi, dan fasilitas umum
    Jawaban: b
  13. Apa kewajiban penyelenggara jalan terhadap jalan yang rusak, sebagaimana diatur dalam Pasal 24?
    a. Menutup jalan yang rusak sementara
    b. Memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak
    c. Memperbaiki jalan dalam waktu maksimal satu bulan
    d. Mengalihkan arus lalu lintas
    Jawaban: b
  14. Menurut Pasal 29, Dana Preservasi Jalan digunakan untuk:
    a. Meningkatkan fasilitas lalu lintas
    b. Pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi jalan
    c. Pembiayaan pembuatan jalan tol baru
    d. Penegakan hukum lalu lintas
    Jawaban: b
  15. Kendaraan Tidak Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan keselamatan, meliputi:
    a. Lampu, sistem kemudi, dan alat peringatan bunyi
    b. Helm, rem, dan kaca spion
    c. Sirene dan lampu isyarat
    d. Sabuk pengaman dan alat pemantul cahaya
    Jawaban: a
  16. Apa yang menjadi dasar penetapan lokasi terminal angkutan umum?
    a. Ketersediaan anggaran daerah
    b. Intensitas lalu lintas dan volume kendaraan
    c. Rencana Tata Ruang Wilayah
    d. Peraturan gubernur dan bupati
    Jawaban: c
  17. Dalam Pasal 68, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan:
    a. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
    b. Surat Izin Mengemudi dan Tanda Uji Kendaraan
    c. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
    d. Sertifikat Registrasi Kendaraan Bermotor
    Jawaban: c
  18. Apa yang dimaksud dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) dalam UU LLAJ?
    a. Lampu lalu lintas yang mengatur pergerakan kendaraan dan pejalan kaki
    b. Marka jalan yang menunjukkan batas lajur
    c. Sirene kendaraan khusus
    d. Rambu lalu lintas berbentuk lambang dan warna
    Jawaban: a
  19. Menurut UU LLAJ, apa yang menjadi pengertian dari “Angkutan”?
    a. Perpindahan barang dan manusia di jalan tol
    b. Perpindahan orang dan/atau barang dengan kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan
    c. Kegiatan transportasi antar kota dan antar provinsi
    d. Sistem distribusi barang secara nasional
    Jawaban: b
  20. Apa yang menjadi salah satu tujuan dari registrasi kendaraan bermotor?
    a. Meningkatkan daya beli masyarakat
    b. Mendukung pengelolaan pendapatan daerah
    c. Mempermudah penegakan hukum dan penyidikan pelanggaran
    d. Menentukan kapasitas kendaraan umum
    Jawaban: c
  21. Apa yang dimaksud dengan fasilitas pendukung dalam penyelenggaraan lalu lintas?
    a. Terminal dan halte
    b. Trotoar, lajur sepeda, tempat penyeberangan, dan halte
    c. Lampu lalu lintas dan marka jalan
    d. Area parkir dan rambu lalu lintas
    Jawaban: b
  22. Apa kewajiban setiap pengemudi terhadap keselamatan pejalan kaki di jalan?
    a. Memberi prioritas pejalan kaki di penyeberangan yang ditentukan
    b. Membunyikan klakson jika ada pejalan kaki di jalan
    c. Mempercepat kendaraan untuk menghindari pejalan kaki
    d. Tidak perlu memperhatikan pejalan kaki
    Jawaban: a
  23. Dalam Pasal 45, fasilitas apa yang wajib disediakan untuk manusia usia lanjut dan penyandang disabilitas?
    a. Kendaraan khusus
    b. Trotoar khusus
    c. Fasilitas khusus pada trotoar dan tempat penyeberangan
    d. Area parkir khusus
    Jawaban: c
  24. Menurut UU LLAJ, siapa yang berwenang menetapkan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan?
    a. Pemerintah Pusat
    b. Pemerintah Daerah
    c. Kementerian Perhubungan
    d. Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    Jawaban: a
  25. Apa yang dimaksud dengan “kecelakaan lalu lintas” menurut UU LLAJ?
    a. Peristiwa tidak disengaja di jalan yang melibatkan kendaraan dan menyebabkan korban jiwa atau kerugian
    b. Peristiwa tabrakan antara kendaraan umum
    c. Peristiwa yang terjadi karena kelalaian pengemudi
    d. Kejadian kerusakan jalan akibat cuaca buruk
    Jawaban: a
  26. Apa yang menjadi kewajiban penyelenggara jalan terhadap kendaraan berat atau bermuatan besar?
    a. Memberikan izin khusus untuk melewati jalan lokal
    b. Mengarahkan kendaraan berat ke jalur tertentu yang sesuai kelas jalan
    c. Melarang kendaraan berat melintas di jalan nasional
    d. Membatasi kecepatan kendaraan berat hingga 20 km/jam
    Jawaban: b
  27. Menurut Pasal 57, perlengkapan wajib bagi kendaraan roda empat atau lebih adalah:
    a. Helm, rompi, dan alat komunikasi
    b. Ban cadangan, segitiga pengaman, dan dongkrak
    c. Sabuk pengaman, klakson, dan alat pemadam api ringan
    d. Kunci cadangan dan kaca spion tambahan
    Jawaban: b
  28. Apa yang harus dilakukan jika kendaraan bermotor mengalami perubahan tipe akibat modifikasi?
    a. Memperbarui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
    b. Melakukan uji tipe ulang dan registrasi ulang
    c. Membuat laporan ke kepolisian setempat
    d. Mengajukan permohonan ke pemerintah daerah
    Jawaban: b

Jika Anda ingin lebih banyak soal atau topik spesifik dari UU ini, beri tahu saya!



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *