Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021

Pada tahun 2021, Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Peraturan ini menggantikan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, informasi, dan kebutuhan masyarakat. Berikut adalah poin-poin penting dalam peraturan tersebut:

1. Tujuan dan Dasar Hukum

Perpol Nomor 5 Tahun 2021 bertujuan untuk:

  • Mengatur proses penerbitan SIM agar lebih terintegrasi dan efisien.
  • Meningkatkan kualitas layanan dengan memanfaatkan teknologi modern.

Dasar hukum peraturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2. Jenis dan Golongan SIM

Peraturan ini mengklasifikasikan SIM menjadi tiga jenis utama:

  • SIM Ranmor Perseorangan:
    • SIM A: Untuk kendaraan dengan berat maksimal 3.500 kg.
    • SIM B1 dan B2: Untuk kendaraan berat, alat berat, dan kendaraan gandengan.
    • SIM C, CI, dan CII: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin berbeda.
    • SIM D dan DI: Untuk kendaraan khusus penyandang disabilitas.
  • SIM Ranmor Umum: Meliputi SIM A Umum, B1 Umum, dan B2 Umum.
  • SIM Internasional: Digunakan oleh pengemudi yang berkendara di luar negeri.

3. Masa Berlaku dan Perpanjangan

  • SIM Perseorangan dan Umum berlaku selama lima tahun.
  • SIM Internasional berlaku selama tiga tahun.
  • Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis, kecuali dalam kondisi luar biasa seperti bencana alam.

Jika SIM habis masa berlaku, pemilik harus mengajukan penerbitan baru, kecuali ada pengecualian atas keputusan Kakorlantas Polri.

4. Persyaratan Penerbitan SIM

Penerbitan SIM mengharuskan pemohon memenuhi beberapa persyaratan:

  • Usia Minimum: Berbeda sesuai jenis SIM (contoh: 17 tahun untuk SIM C, 20 tahun untuk SIM A Umum).
  • Administrasi: Mengisi formulir, melampirkan identitas, dan sertifikat pelatihan mengemudi.
  • Kesehatan: Lolos pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.
  • Ujian: Meliputi teori, keterampilan melalui simulator, dan praktik.

5. Tahapan Proses Penerbitan

Proses penerbitan SIM melibatkan beberapa tahapan, yaitu:

  1. Pendaftaran: Pemohon mengajukan dokumen dan formulir pendaftaran.
  2. Identifikasi: Verifikasi data melalui foto, sidik jari, dan tanda tangan elektronik.
  3. Pengujian: Pemohon mengikuti ujian teori, simulator, dan praktik.
  4. Pencetakan dan Penyerahan: SIM dicetak dan diserahkan kepada pemohon.
  5. Pengarsipan: Data disimpan secara manual dan elektronik untuk keperluan administrasi.

6. Penandaan SIM untuk Pelanggaran

Perpol ini memperkenalkan sistem penandaan pelanggaran pada SIM melalui akumulasi poin. Poin diberikan untuk pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan, yang dapat mengakibatkan:

  • Penahanan sementara atau pencabutan SIM sementara jika poin mencapai 12.
  • Pencabutan permanen jika poin mencapai 18.

Pemilik SIM yang terkena sanksi pencabutan dapat mengajukan penerbitan SIM baru setelah menjalani pendidikan dan pelatihan mengemudi.

7. Pengawasan dan Evaluasi

Pengawasan terhadap penerbitan dan penandaan SIM dilakukan oleh pengawas internal Polri serta pengawas eksternal, termasuk masyarakat. Metode pengawasan meliputi pembinaan, supervisi, dan evaluasi berkala.

Kesimpulan

Perpol Nomor 5 Tahun 2021 mencerminkan upaya Polri untuk meningkatkan tata kelola penerbitan SIM yang modern, transparan, dan akuntabel. Dengan peraturan ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat semakin baik, sekaligus meningkatkan disiplin berlalu lintas melalui mekanisme penandaan SIM yang lebih tegas.

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 19 Februari 2021, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak relevan lagi. Bagi masyarakat yang hendak mengajukan SIM baru atau memperpanjang SIM, memahami aturan ini sangat penting untuk kelancaran proses administrasi.

download Perpol Nomor 5 Tahun 2021
https://peraturan.bpk.go.id/Details/216588/perpol-no-5-tahun-2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *