Berikut adalah rangkuman dari Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 272/HK.105/DRJD/96 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir:
Tujuan
- Memberikan tempat istirahat kendaraan.
- Menunjang kelancaran arus lalu lintas.
Ketentuan Umum
- Jenis Fasilitas Parkir:
- Di badan jalan (on-street parking).
- Di luar badan jalan (off-street parking).
- Penempatan Fasilitas Parkir:
- On-street parking: Tepi jalan atau kawasan parkir terkendali.
- Off-street parking: Gedung parkir untuk umum atau fasilitas penunjang kegiatan.
Pembangunan Fasilitas Parkir
- Kebutuhan Ruang Parkir (SRP): Disesuaikan dengan jenis lokasi (pusat perdagangan, kantor, pasar swalayan, dll.) dan ukuran kendaraan.
- Desain Parkir: Mencakup sudut parkir, pola parkir (paralel, menyudut), dan larangan parkir (seperti di dekat jembatan, tikungan, atau tempat tertentu).
- Gedung Parkir:
- Terdapat berbagai tata letak lantai (lantai datar, ramp internal/eksternal, atau gabungan).
- Tinggi minimal ruang bebas lantai: 2,5 meter.
Pengoperasian
- Organisasi: Penyelenggaraan dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran.
- Penetapan Tarif:
- Berdasarkan jenis fasilitas dan lokasi.
- Tarif dapat digunakan untuk mengendalikan lalu lintas.
- Tata Cara Parkir:
- Dengan atau tanpa pengendalian parkir (pintu otomatis atau manual).
Pemeliharaan
- Pelataran Parkir:
- Dibersihkan secara rutin, diperbaiki jika berlubang.
- Marka dan Rambu:
- Dicatat ulang dan dibersihkan secara berkala.
- Fasilitas Penunjang: Termasuk lampu penerangan, pos petugas, dan alat pencatat waktu.
Keputusan ini bertujuan menciptakan fasilitas parkir yang aman, tertata, dan mendukung kelancaran lalu lintas.
link download SK Dirjen 272/HK.105/DRJD/96
https://drive.google.com/file/d/0B79tMYph7q2WQ2ZrR2tYU2ZVMk0/view?resourcekey=0-FDgz-jglsn6QX0sP0-8TXA
Berikut adalah 10 pertanyaan pilihan ganda berdasarkan Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor 272/HK.105/DRJD/96 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir:
Pertanyaan 1
Apa tujuan utama penyelenggaraan fasilitas parkir menurut SK Dirjen 272?
A. Menambah pemasukan daerah
B. Mengurangi jumlah kendaraan di jalan
C. Memberikan tempat istirahat kendaraan dan menunjang kelancaran lalu lintas
D. Meningkatkan jumlah parkir kendaraan di badan jalan
Jawaban: C
Pertanyaan 2
Jenis fasilitas parkir dibagi menjadi dua, yaitu?
A. Fasilitas khusus dan umum
B. Parkir komersial dan parkir non-komersial
C. Parkir di badan jalan dan di luar badan jalan
D. Parkir tetap dan parkir sementara
Jawaban: C
Pertanyaan 3
Fasilitas parkir di luar badan jalan yang disediakan untuk menunjang kegiatan bangunan utama disebut?
A. Gedung parkir umum
B. Fasilitas parkir penunjang
C. Kawasan parkir terkendali
D. Taman parkir swasta
Jawaban: B
Pertanyaan 4
Apa yang dimaksud dengan satuan ruang parkir (SRP)?
A. Ruang parkir kendaraan yang hanya digunakan untuk sepeda motor
B. Ukuran luas efektif untuk meletakkan kendaraan beserta ruang bebasnya
C. Tempat parkir yang hanya dikhususkan untuk kendaraan besar
D. Ruang parkir untuk kendaraan yang bersifat sementara
Jawaban: B
Pertanyaan 5
Berikut adalah larangan parkir yang ditetapkan, kecuali?
A. Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki
B. Sepanjang 50 meter sebelum dan sesudah jembatan
C. Sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah pintu masuk gedung
D. Sepanjang 100 meter sebelum dan sesudah perlintasan sebidang
Jawaban: C
Pertanyaan 6
Sudut parkir yang dianggap paling efektif untuk memaksimalkan ruang parkir adalah?
A. 0 derajat
B. 30 derajat
C. 45 derajat
D. 90 derajat
Jawaban: D
Pertanyaan 7
Penetapan tarif parkir tidak hanya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, tetapi juga untuk?
A. Memperbaiki kondisi jalan
B. Mengurangi penggunaan kendaraan pribadi
C. Menambah pemasukan daerah
D. Menyediakan parkir gratis di area tertentu
Jawaban: B
Pertanyaan 8
Siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan keputusan ini?
A. Menteri Perhubungan
B. Kepala Dinas LLAJ tingkat I dan II
C. Kepala Kantor Wilayah Departemen Perhubungan
D. Kakanwil di lingkungan Departemen Perhubungan
Jawaban: D
Pertanyaan 9
Berapa tinggi minimum ruang bebas dalam gedung parkir?
A. 2 meter
B. 2,5 meter
C. 3 meter
D. 3,5 meter
Jawaban: B
Pertanyaan 10
Apa fungsi utama marka dan rambu jalan di fasilitas parkir?
A. Sebagai alat untuk mengatur tarif parkir
B. Untuk mempercepat waktu parkir kendaraan
C. Sebagai pemandu dan penunjuk bagi pengemudi saat parkir
D. Untuk menandai kendaraan yang parkir lebih dari batas waktu
Jawaban: C
link download SK Dirjen 272/HK.105/DRJD/96