Standar Pelayanan Minimal Angkutan Umum Berdasarkan PM No. 98 Tahun 2013 dan Perubahan PM No. 29 Tahun 2015

Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan transportasi umum di Indonesia, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek. Peraturan ini kemudian diperbarui dengan PM No. 29 Tahun 2015, yang menambahkan ketentuan baru guna memperkuat aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna transportasi umum.

Tujuan dan Cakupan SPM

SPM bertujuan untuk memastikan bahwa pengguna angkutan umum mendapatkan layanan yang sesuai standar yang meliputi:

  1. Keamanan
  2. Keselamatan
  3. Kenyamanan
  4. Keterjangkauan
  5. Kesetaraan
  6. Keteraturan

Standar ini berlaku untuk berbagai jenis layanan angkutan umum, termasuk:

  • Angkutan lintas batas negara.
  • Angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP).
  • Angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP).
  • Angkutan perkotaan.
  • Angkutan perdesaan.

Perubahan Utama dalam PM No. 29 Tahun 2015

PM No. 29 Tahun 2015 memperkenalkan beberapa perubahan signifikan pada peraturan sebelumnya, terutama pada aspek keselamatan dan kenyamanan. Berikut adalah beberapa perubahan utama:

1. Penambahan Indikator Keselamatan

  • Jam Istirahat Pengemudi: Pengemudi wajib memiliki waktu istirahat yang cukup untuk menghindari kelelahan.
  • Peralatan Keselamatan: Penambahan alat keselamatan seperti pemukul kaca, alat pemadam api ringan (APAR), sabuk keselamatan, dan kelistrikan untuk audio-visual.
  • Pintu Darurat: Kendaraan wajib dilengkapi pintu darurat, terutama pada bus besar.

2. Larangan Merokok

Larangan merokok di dalam kendaraan diterapkan untuk meningkatkan kenyamanan dan kesehatan penumpang.

3. Standar Suhu Udara

Kendaraan yang dilengkapi AC harus mempertahankan suhu di dalam kendaraan pada kisaran 20–22°C.

4. Sanksi yang Lebih Tegas

PM No. 29 Tahun 2015 menambahkan sanksi pidana selain sanksi administratif. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar, seperti pencabutan izin operasional bagi perusahaan yang tidak mematuhi standar.

Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Umum

Perusahaan angkutan umum bertanggung jawab memastikan kendaraan mereka memenuhi SPM, termasuk:

  • Melakukan pemeriksaan fisik kendaraan secara berkala.
  • Menyediakan fasilitas dan peralatan sesuai dengan standar.
  • Memberikan pelatihan rutin kepada pengemudi minimal satu kali setahun.

Masa Penyesuaian

Perusahaan angkutan diberi waktu tiga tahun sejak diberlakukannya PM No. 29 Tahun 2015 untuk menyesuaikan standar layanan mereka. Masa penyesuaian ini dimaksudkan untuk memberikan kelonggaran bagi perusahaan agar dapat memenuhi standar tanpa mengganggu operasional.

Kesimpulan

Dengan diberlakukannya PM No. 98 Tahun 2013 dan perubahannya dalam PM No. 29 Tahun 2015, pemerintah berupaya menciptakan layanan transportasi umum yang lebih aman, nyaman, dan terjangkau. Implementasi peraturan ini memerlukan komitmen dari semua pihak, termasuk pemerintah, operator angkutan umum, dan masyarakat pengguna layanan. Dengan standar yang jelas dan sanksi yang tegas, diharapkan kualitas transportasi umum di Indonesia dapat terus meningkat sehingga menjadi pilihan utama masyarakat.

link download peraturan
PM No. 98 Tahun 2013
https://peraturan.bpk.go.id/Details/147747/permenhub-no-98-tahun-2013
PM No. 29 Tahun 2015
https://peraturan.bpk.go.id/Details/103409/permenhub-no-29-tahun-2015

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *