Jalan adalah sarana yang diperuntukkan bagi kita yang ingin melakukan kegiatan transportasi. namun bukan berarti kita boleh semaunya sendiri. misal ada perusahaan yang melakukan kegiatan pembangunan, yang mengakibatkan kerusakan jalan. Maka perusahaan tersebut harus bertanggung jawab. karena di UU LLAJ ada sanksi pidana bagi pelaku yang mengakibatkan kerusakan jalan.
sanksi sudah disebutkan dalam Pasal 274 ayat 1 UU LLAJ tahun 2009
baca di link bawah ini
https://fadliyudaprihadi.com/uullaj2009/bab-xx-ketentuan-pidana-pasal-274/
di pasal 19 UU LLAJ sudah disebutkan juga jenis kelas kelas jalan, dimana ada batas batas ukuran dan muatan bagi kendaraan yang menggunakan kelas jalan tersebut. maka kendaraan yang tidak memenuhi syarat menggunakan kelas jalan tertentu, bisa jadi ikut berkontribusi dalam kerusakan jalan.
Pasal 19 UU LLAJ 2009
https://fadliyudaprihadi.com/uullaj2009/bab-vi-jaringan-lalu-lintas-dan-angkutan-bag-2-ruang-lalu-lintas-paragraf-1-kelas-jalan-pasal-19/
referensi peraturan turunannya adalah
PP No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 32
kegiatan apapun yang menganggu fungsi jalan, maka ini juga dilarang oleh Undang Undang LLAJ, namun UU LLAJ juga memberikan izin untuk menggunakan jalan di luar fungsi jalan. Kita seringkali menjumpai ada kegiatan kegiatan yang mengakibatka arus lalu lintas di alihkan ke jalan lain. nah, bagaimana tata caranya? agar diperbolehkan menggunakan jalan di luar fungsi jalan.
Peraturan terkait penggunaan jalan di luar fungsi jalan bisa di lihat pada UU LLAJ 2009 pasal 127, 128, dan 129
gambar di bawah ini bisa untuk referensi memahami pasal 127, 128 dan 129
pada pasal 27 UU LLAJ 2009 dijelaskan bahwa penggunaan jalna untuk kegiatan di luar fungsi jalan dapat dilakukan di jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten, Jalan Desa
hukum asalnya jalan memang tidak boleh digunakan untuk penggunaan di luar fungsi jalan, terbukti dengan adanya pasal yang menyebutkan sanksi bagi orang yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan yaitu pada pasal 274 ayat 1 UU LLAJ 2009.
namun pada pasal 27 ternyata membolehkan kegiatan di luar fungsi jalan. Di Pasal 27 belum menjelaskan syarat lengkapnya, untuk diperbolehkan menggunakan jalan untuk kegiatan di luar fungsi jalan. pada pasal 27 menjelaskan terkait peruntukan kepentingan.
Jalan Nasional dan provinsi untuk kepentingan
Sedangkan jalan Kabupaten/Kota dan Desa untuk kepentingan yang bersifat nasional,daerah, dan /atau
kepentingan pribadi
sedangkan pada pasal 128 menjelaskan, syarat diperbolehkannya penggunaan jalan di luar fungsi jalan adalah
- dapat diizinkan jika ada jalan alternatif
- Pengalihan arus Lalin ke jalan alternatif dinyatakan dengan rambu Lalin sementara
- Izin diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia

