pasal 273 UU LLAJ 2009 ancamana pidana bagi penyelenggara jalan

pasal tersebut adalah ancaman untuk penyelenggara jalan agar bisa menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. jika ada kerusakan jalan, penyelenggara wajib segera memperbaiki.

penyelenggara jalan adalah Dinas PU/Kementrian PU
Penyelenggara jalan yang berkaitan dengan Rambu adalah Dinas Perhubungan/Kementrian Perhubungan

Ancaman pidana bagi penyelenggara jalan (Dinas PU/Kementerian PU yang tidak segera memperbaiki jalan rusak, kemudian mengakibatkan hal hal berikut:

  1. Kecelakaan ringan dan atau barang rusak, ancaman pidana maximal penjara 6 bulan atau denda maksimal 12 juta
  2. Luka berat, ancaman pidana maksimal penjara satu tahun atau denda maksimal 24 juta
  3. Meninggal dunia, ancaman pidana maksimal 5 tahun atau denda maksimal 120 juta

sanksi pidana di atas adalah berkaitan dengan pasal 24 ayat 1

Ancamaan pidana bagi penyelenggara jalan yang berkaitan dengan rambu (Dinas Perhubungan/Kementerian Perhubungan) yang tidak memberi tanda jalan yang rusak, ancaman pidana maksimal penjara 6 bulan atau dengan maksimal 1,5 juta. sanksi pidana ini berkaitan dengan pasal 24 ayat 2

bunyi pasal 24
https://fadliyudaprihadi.com/uullaj2009/bab-vi-jaringan-lalu-lintas-dan-angkutan-bag-2-ruang-lalu-lintas-paragraf-1-penggunaan-perlengkapan-jalan-pasal-24/

bunyi pasal
https://fadliyudaprihadi.com/uullaj2009/bab-xx-ketentuan-pidana-pasal-273/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *