pasal tersebut adalah ancaman untuk penyelenggara jalan agar bisa menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. jika ada kerusakan jalan, penyelenggara wajib segera memperbaiki.
penyelenggara jalan adalah Dinas PU/Kementrian PU
Penyelenggara jalan yang berkaitan dengan Rambu adalah Dinas Perhubungan/Kementrian Perhubungan
Ancaman pidana bagi penyelenggara jalan (Dinas PU/Kementerian PU yang tidak segera memperbaiki jalan rusak, kemudian mengakibatkan hal hal berikut:
- Kecelakaan ringan dan atau barang rusak, ancaman pidana maximal penjara 6 bulan atau denda maksimal 12 juta
- Luka berat, ancaman pidana maksimal penjara satu tahun atau denda maksimal 24 juta
- Meninggal dunia, ancaman pidana maksimal 5 tahun atau denda maksimal 120 juta
sanksi pidana di atas adalah berkaitan dengan pasal 24 ayat 1
Ancamaan pidana bagi penyelenggara jalan yang berkaitan dengan rambu (Dinas Perhubungan/Kementerian Perhubungan) yang tidak memberi tanda jalan yang rusak, ancaman pidana maksimal penjara 6 bulan atau dengan maksimal 1,5 juta. sanksi pidana ini berkaitan dengan pasal 24 ayat 2
bunyi pasal 24
https://fadliyudaprihadi.com/uullaj2009/bab-vi-jaringan-lalu-lintas-dan-angkutan-bag-2-ruang-lalu-lintas-paragraf-1-penggunaan-perlengkapan-jalan-pasal-24/
bunyi pasal
https://fadliyudaprihadi.com/uullaj2009/bab-xx-ketentuan-pidana-pasal-273/
