disamping adanya manfaat yang sangat dibutuhkan para konsumen, Jasa angkutan umum berbasis aplikasi masih menuai kontroversi, khususnya terkait dasar hukum.Terkait hal ini, tentu perlu dilakukan revisi pada UU LLAJ 2009. Dikarenakan jasa transportasi berupa sepeda motor sama sekali tidak masuk dalam UU LLAJ 2009
Revisi UU LLAJ ini sangat perlu untuk menaungi keberadaan jasa transportasi online seperti Go-Jek, Grab Bike, Uber Taxi, dan lain lain
adapun langkah langkah yang sudah dilakukan pemerintah terkait transportasi online ini adalah dengan melakukan revisi Permenhub NO. 32 Tahun 2016 menjadi Permenhub No. 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Motor Umum Tidak dalam Trayek. ada daerah yang juga mengatur transportasi online sepeda motor, sebagai contoh peraturan Walikota Depok No. 11 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Sepeda Motor.
