Kendaraan Mana yang Lebih berhak duluan?
ada dua macam keadaan yang menentukan kendaraan itu berhak lebih dulu.
- berdasarkan kendaraan prioritas
memang sudah ditentukan jenis jenis kendaraan prioritas berdasarkan uu llaj Tahun 2009 Pasal 134
“Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk
didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta
lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
2. berdasarkan posisi kendaraan saat berlalu lintas
sebagai contoh, ketika kendaraan berada pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan, maka harus paham mana dulu yang berhak lebih dulu
berdasar UU LLAJ Pasal 113 ayat 1
“Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan
dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi
wajib memberikan hak utama kepada:
a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;
b. Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;
c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga)
tegak lurus.”
