Pengertian Rumaja, Rumija, dan Ruwasja

Pengertian Damaja, Damija, dan Dawasja telah dijelaskan di permen PU no. 20 tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan dan pengguanaan bagian-bagian jalan pada pasal 1 pada nomor 4,5, dan 6 yaitu

Ruang manfaat jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang digunakan untuk badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengamannya

Ruang milik jalan adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, peleberan jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar , kedalaman, dan tinggi tertentu

Ruang pengawasan jalan adalah ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya diawasi oleh penyelenggara jalan agar tidak mengganggu pandangan bebas pengemudi konstruksi jalan, dan fungsi jalan

pengertian ini sering banyak yang belum tau, gimana udah banyak dapet referensi dari berbagai situs, jika pengertian sesuai permen PU Pasal 1 bisa anda lihat di atas. pengertian ini tentu harus dipahami terlebih dahulu sebelum melakukan penelitian tentang jalan atau transportasi. karena bagian jalan ini sebagai acuan hitungan-hitungan matematis ketika anda melakukan penelitian/survai inventarisasi/investigasi daerah rawan kecelakaan.

Pengertian rumaja, rumija, ruwasja ini kadang bikin bingung, baik saya coba bantu jelaskan dengan bahas yang semoga bisa lebih anda pahami

Ruang manfaat jalan adalah ruang yang meliputi badan jalan, median jalan, saluran tepi jalan, sampai bahu jalan. mungkin ada yang belum paham nih, ambang pengaman itu adalah bahu jalan. sedangkan pengertian bahu jalan, saya yakin anda udah paham.

baik biar tambah jelas, bahu jalan atau istilah bahasa inggrisnya roud shoulder adalah bagian dari jalan yang berada berdampingan dengan jalur lalu lintas kendaraan, yang fungsinya untuk melindungi perkerasan, menyediakan kebebasan samping, dan menyediakan tempat sementara untuk berhenti, parkir, dan bisa juga jika pada suatu jalan tidak disediakan trotoar, bahu jalan bisa digunakan oleh pejalan kaki

kembali di pengertian rumaja, pengertian simpelnya itu batesnya sampai bahu jalan, jadi trotoar udah gak masuk bagian ruang manfaat jalan

Ruang milik jalan, adalah meliputi ruang manfaat jalan, dan ruang tententu di luar ruang milik jalan, dimana di masa mendatang ruang tersebut bisa digunakan untuk pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas. selain itu ruang tertentu di luar ruang milik jalan ini untuk ruang pengamanan jalan dan juga bisa digunakan untuk ruang terbuka hijau.

adapun lebar minimal ruang milik jalan dijelaskan di PP PU NO. 34 Tahun 2006 Pasal 40 ayat 1 .

Ruang Pengawasan Jalan, adalah ruang di luar rumija, yang berfungsi untuk pandangan bebas pengemudi, pengamanan konstruksi jalan, dan pengamanan fungsi jalan. lebar minimal ruang pengawasan jalan telah dijelaskan di PP PU NO. 34 Tahun 2006 Pasal 44 ayat 4 .

2 Balasan untuk “Pengertian Rumaja, Rumija, dan Ruwasja”

  1. Selamat siang bro admin, saya mau tanya terkait penebangan pohon yang ada di RUMIJA, apakah memerlukan izin? dan siapa yang berwenang memberikan izin? dalam kondisi apa dapat dilakukan penebangan pohon? mohon pencerahannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *